Kejari Komitmen Dampingi Tujuh Proyek Strategis Daerah di Dinas PUPR Kabupaten Sanggau

13 Juni 2024 22:28 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau saat entery meeting sekaligus penandatanganan pakta integritas terkait pengawalan dan pengamanan tujuh proyek strategis daerah tahun anggaran 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Senin (10/06/2024).

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau komitmen lakukan pendampingan tujuh proyek strategis daerah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau.

Permohonan pendampingan tujuh proyek strategis daerah oleh Dinas PUPR Kabupaten itu ditindaklanjuti dengan entry meeting dan penandatanganan pakta integritas pada Kamis (13/6/2024) siang di Kantor Kejari Sanggau.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto didampingi Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmantodi. Turut hadiri Kepala Dinas PUPR, Aris Sudarsono beserta jajaran dan tim pelaksana pembangunan proyek strategis daerah.

Tujuh proyek strategis daerah tersebut yaitu Penanganan Long Segment Jalan Sejauh-Noyan, Penanganan Long Segment Jalan Kedukul- Balai Sebut, Penanganan Struktur Jalan Bodok-Bonti, Peningkatan Struktur Selampung-Sp.4, Peningkatan Struktur Jalan Tayan-Meliau, Peningkatan Struktur Jalan Embaong-Sungai Batu, dan Pembangunan Rumah Adat Tayan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen, Adi Rahmanto mengatakan, pengamanan pembangunan strategis merupakan perwujudan dari tugas Jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Dijelaskan Adi Rahmanto, satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

“Kejaksaan mendorong pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional di Daerah,” kata Adi sapaan dekatnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/06/2024).

Lanjut Adi, dengan penandatanganan pakta Integritas tersebut diharapkan Kejaksaan mampu mengamankan pembangunan proyek strategis nasional maupun daerah. Dengan fokus terhadap deteksi dini pada Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan Proyek Strategis tersebut.

"Diharapkan proyek dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” pungkas Adi. (ans)


Penulis : Anshar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar