Tipikor Tera, Pungutan Capai Rp4,47 M, Kas Daerah Hanya Kebagian Rp362 Juta

6 Agustus 2024 11:03 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Tersangka GL pada kasus korupsi tera di Disperindagkop UM Kabupaten Sanggau saat diproses di Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (5/8/2024).

SANGGAU, insidepontianak.com --  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan seorang aparat sipil negara (ASN) berinisial GL sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi atas pembayaran tera/tera ulang di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama mengatakan, tersangka GL telah melakukan penarikan retribusi tera/tera ulang kepada perusahaan/pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau. Aksi tercela itu telah dilakukan GL sejak tahun 2020 hingga 2023.

"Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500," kata Dedy Irwan Virantama dalam rilis yang diterima insidepontianak.com pada Senin (5/8/2024) malam.

Dedy merincikan, pada tahun 2020 tersangka berhasil melakukan penarikan retribusi tera sebesar Rp.843.504.00, tahun 2021 sebesar Rp.1.117.616.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.744.654.500 dan yang terakhir ditahun 2023 sebesar Rp.771.999.000.

"Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508 saja," kata Dedy.

Rincian yang disetor oleh tersangka GL ke kas daerah pada tahun 2020 sebesar  Rp. 44.324.000, lalu pada tahun 2021 sebesar Rp. 136.060.000, kemudian pada tahun 2023 Rp. 99.073.168 dan tahun Rp. 82.920.340.

Dedy menambahkan, atas kejahatannya, saudara GL disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000," kata Dedy. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar