Buntut Korupsi Tera, Ruang Kadis Disperindagkop UM Digeledah Kejari Sanggau
SANGGAU, insidepontianak.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau lakukan penggeledahan kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau.
Tak terlewatkan, ruangan Kepala Dinas (Kadis) turut digeledah.
Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama mengatakan penggeledahan dilakukan, buntut dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran tera atau tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau atas nama tersangka Gema Liliyanti (GL).
"Ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau diantaranya, ruangan unit metreologi legal, ruangan Kepala Dinas, ruangan bidang perdagangan beberapa ruangan lain," kata Dedy Irwan Virantama dalam rilis yang diterima insidepontianak.com pada Senin (12/8/2024) sore.
Proses penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sanggau Ferry berlangsung selama kurang lebih dua jam dari pukul 09.00 hingga 11.45.
Dedy sapaan akrabnya mengatakan, proses penggeledahan berlangsung aman dan para pegawai bersikap kooperatif hingga proses selesai.
Tindak lanjut proses penyidikan perkara Tipikor pembayaran Tera atau Tera ulang dengan melakukan penggeledahan kantor Disperindagkop UM Kabupaten Sanggau patut diapresiasi. Agar kasus korupsi bernilai fantastis Rp.4,47 miliar itu dapat terungkap secara terang benderang.
Sebab, hingga kini Kejari Sanggau baru menetapkan satu orang tersangka yang hanya seorang pejabat fungsional semata.
Lewat penggeledahan yang telah dilakukan tentu Kejari Sanggau akan mendapatkan dokumen-dokumen dan bukti lainnya yang memberikan petunjuk untuk pengungkapan kasus tersebut. Kemudian, hasil penggeledahan juga memudahkan jaksa mengendus keterlibatan pihak lainnya yang terlibat dan menikmati uang hasil korupsi.
Sebagaimana keyakinan kuasa hukum tersangka GL, Munawar Rahim, yang telah ditulis insidepontianak.com dalam pemberitaan sebelum, jika korupsi dengan nilai fantastis itu tidak mungkin dilakukan kliennya seorang diri. Mengingat, jabatannya yang hanya seorang pejabat fungsional semata. (ans)
Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment