Dapat Remisi Kemerdekaan, Enam Warga Rutan II B Sanggau Langsung Bebas!

17 Agustus 2024 21:24 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Warga Rutan kelas II B Sanggau saat menerima remisi pada peringatan HUT RI ke-79, pada Sabtu (17/8/2024).

SANGGAU, insidepontianak.com -- Warga binaan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sanggau diganjar remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79.

Remisi dari Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) RI itu diserahkan langsung oleh Pejabat (Pj.) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman didampingi Kepala Rutan (Karutan), Doni Isa Darmawan bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Sabtu, (17/8/2024).

Karutan, Doni Isa Darmawan mengatakan, remisi yang diberikan bervariasi. Untuk remisi umum, pengurangan masa tahanan diberikan dari satu bulan hingga enam bulan.

"Remisi umum berjumlah 196 orang dan remisi umum langsung bebas ada sebanyak enam orang," ujarnya pada Sabtu (17/8/2024).

Lanjut, Ia mengatakan, remisi yang diberikan oleh negara harus dimaknai mendalam oleh para tahanan. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap mereka.

"Harapan kami sebagai petugas, untuk warga binaan yang langsung bebas semoga menjadi manusia yang mandiri, produktif dan bisa kembali ke masyarakat dengan baik," harapnya. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar