ASN Tersangka Korupsi Tera di Sanggau Segera Jalani Persidangan

12 Oktober 2024 08:53 WIB
Foto: Penyerahan tersangka GL dan barang bukti oleh penyidik Kejari Sanggau ke penuntut umum pada Jum'at (11/10/2024). (Istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran tera ulang kepada jaksa penuntut umum pada Jum'at (11/10/2024).

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intelijen, Kejari Sanggau, Ferry mengatakan satu orang tersangka inisial GL juga dipindahkan ke Lapas Perempuan Pontianak.

"Sebelumnya berkas perkara telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 September 2024, sehingga dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ferry pada Jum'at (11/10/2024) malam.

GL yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau itu terjerat korupsi pembayaran tera Rp.4,47 miliar, sejak tahun 2020-2023. Namun dalam kurun waktu tersebut biaya retribusi yang disetor ke kas daerah hanya sebesar Rp.362 juta.

Atas kejahatannya, tersangka GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Ferry menambahkan, setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Kejari Sanggau. Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Perempuan Pontianak.

"Dalam waktu yang tidak lama penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan," pungkasnya. (Ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar