Minim Anggaran, Kemantapan Jalan Kabupaten di Sanggau Baru Capai 29,12 Persen
SANGGAU, insidepontianak.com -- Keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sanggau. Dari total sekitar 965 kilometer jalan berstatus kabupaten, baru 29,12 persen yang masuk kategori jalan mantap.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, mengatakan kondisi tersebut masih jauh dari target kemantapan jalan yang ditetapkan pemerintah.
"Jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Dinas PUPR berjumlah 200 ruas dengan total panjang sekitar 965 kilometer. Tingkat kemantapannya baru mencapai 29,12 persen. Angka ini masih jauh dari target nasional maupun target daerah," ujar Aris, Senin (29/6/2026).
Aris menjelaskan, status kemantapan jalan ditentukan berdasarkan hasil survei tahunan yang mengacu pada standar Kementerian PUPR. Dalam survei tersebut, seluruh ruas jalan dinilai berdasarkan kondisi baik, sedang, rusak ringan, hingga rusak berat.
Menurutnya, jalan yang dikategorikan mantap hanya yang berkondisi baik dan sedang dengan konstruksi permanen, seperti aspal hot rolled sheet (HRS) maupun beton.
"Kalau konstruksinya masih batu atau kerikil, belum masuk kategori mantap. Sementara sebagian besar jalan kabupaten di Sanggau masih menggunakan konstruksi tersebut. Itu sebabnya tingkat kemantapan kita masih rendah," jelasnya.
Dengan kemampuan anggaran yang terbatas, Dinas PUPR hanya menargetkan peningkatan kemantapan jalan sekitar 1,5 persen setiap tahun. Apalagi, biaya pembangunan jalan dari kondisi tanah hingga menjadi jalan mantap kini mencapai sekitar Rp4 miliar per kilometer.
"Kenaikan harga material membuat biaya pembangunan semakin tinggi, sementara anggaran daerah semakin terbatas," katanya.
Untuk mempercepat peningkatan kualitas jalan, Dinas PUPR terus mengusulkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui berbagai skema, di antaranya program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah menyiapkan dokumen perencanaan, termasuk Detail Engineering Design (DED), sebelum diajukan ke Kementerian PUPR. Jika disetujui dan tersedia anggaran, pekerjaan akan dilaksanakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Pontianak.
Selain Inpres Jalan Daerah, Dinas PUPR juga mengajukan pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Mekanismenya hampir sama, yakni pemerintah daerah menyiapkan usulan, DED, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kemudian diverifikasi oleh Kementerian PUPR sebelum anggaran dialokasikan.
"Kalau DAK turun, pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh pemerintah daerah," terang Aris.
Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dinilai belum mampu mendukung peningkatan kualitas jalan secara signifikan.
"DAU yang tersedia sangat terbatas, hanya cukup untuk pemeliharaan rutin. Nilainya sekitar Rp200 juta sehingga tidak memungkinkan digunakan untuk pekerjaan pengaspalan," pungkasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -
Tags :

Leave a comment