DPRD Sanggau Dukung Penertiban Rumah Dinas, Minta Penghuni Lama Diberi Waktu
SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau menertibkan pemanfaatan rumah dinas yang masih ditempati pihak yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Dicky, menilai penertiban tersebut penting untuk memastikan aset milik pemerintah daerah dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, rumah dinas merupakan aset pemerintah daerah yang harus dikembalikan apabila pihak yang menempatinya sudah tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan fasilitas tersebut.
"Karena itu bukan hak kita. Kita kembalikanlah aset itu ke pemerintah daerah," ujarnya, Jum'at (21/8/2026).
Dicky menyadari, pengosongan rumah dinas yang ditempati pensiunan ASN tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan waktu yang cukup kepada penghuni untuk mencari atau menyiapkan tempat tinggal baru.
Namun, ia meminta pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pengosongan rumah dinas.
"Kalau mereka harus kembalikan dalam jangka waktu dekat, tidak mungkin. Artinya pemerintah daerah harus mentoleransi sampai mereka bisa mengosongkan rumah. Biar tidak ada konflik di antara kita," jelasnya.
Berdasarkan data Pemkab Sanggau, terdapat 85 unit rumah dinas yang menjadi aset pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 36 unit masih ditempati ASN aktif, sedangkan 49 unit lainnya ditempati atau dikuasai pensiunan ASN.
Dicky berharap setelah proses penertiban selesai, pemerintah daerah dapat mengelola rumah dinas secara lebih optimal. Bahkan, aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ke depannya dengan pengelolaan aset, termasuk rumah-rumah dinas itu, bisa kita kelola menjadi aset yang produktif dan pemanfaatannya dapat meningkatkan PAD," pungkasnya.
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment