Kasir PDAM Sintang Ditahan Jaksa, Diduga Tilap Uang Pelanggan Selama 15 Tahun, Kerugian Capai Rp5 Miliar
SINTANG, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Sintang menahan kasir Perumdam Tirta Senentang berinisial HY. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan uang pelanggan.
Praktik lancung tersebut ditengarai berlangsung pada periode 2009 hingga 2024. Akibat perbuatan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
"Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini resmi naik ke meja penyidikan sejak awal Juni 2026. Kejaksaan gerak cepat setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Lantas, seperti apa modus dugaan penyelewengan itu?
Taufik mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka sengaja menuliskan nominal penarikan cek yang lebih besar dibandingkan jumlah yang disetujui dalam daftar pengeluaran kas.
Tak hanya itu, HY juga menyetorkan uang iuran pelanggan ke rekening perusahaan dengan nominal lebih kecil dari yang tercatat di Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK).
“Selisih dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Untuk memuluskan aksinya, HY disebut nekat memanipulasi transaksi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam. Tujuannya, demi mengelabui laporan keuangan perusahaan agar tidak dicurigai oleh manajemen.
Manipulasi tersebut dilakukan secara manual. Menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous form. Hasil cetakannya sengaja dibuat sedemikian rupa agar menyerupai rekening koran asli dari bank.
Atas tindakan culas itu, HY dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka juga dikenakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan HY selama 20 hari ke depan," jelas Taufik.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif dan subjektif.
"Termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi para saksi," pungkasnya.***
Penulis : Abdul Halikurrahman
Editor : -
Tags :

Leave a comment