UMKM Dapat Kucuran 30% Kredit Bank, Fuidy Luckman: Tak Cukup, Perlu Didampingi dan Diberdayakan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
Insidepontianak.com - Pemerintah menargetkan kucuran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perbankan nasional hingga 30% di tahun 2024. Kebijakan pemerintah yang berpihak kepada UMKM ini layak diapresiasi, tapi dengan beberapa catatan. Seperti diungkapkan Ketua Departemen SDA Hayati Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fuidy Luckman (9/2/2023). “Tak cukup hanya memberikan akses kredit kepada UMKM, tapi perlu pendampingan dan pemberdayaan kepada UMKM, kredit sebesar itu goal-nya ke depan seperti apa,” ujar Fuidy Luckman. Fuidy Luckman mengatakan, pemerintah meminta industri perbankan nasional untuk memperbesar rasio kredit untuk UMKM secara bertahap. Tahun 2022 ditargetkan sebesar 20%, tahun 2023 sebesar 25%. Saat ini, rasio kredit UMKM sudah mencapai 21%. Menurut Fuidy, pemberian kredit besar-besaran kepada UMKM jangan sampai jadi bumerang bagi mereka. Sehingga, pemberian kredit harus selalu dibarengi dengan pendampingan dan pemberdayaan. “Jangan sampai jadi moral hazard. Karena merasa mudah menerima kucuran kredit, pelaku UMKM jor-joran dalam menggunakan uang hasil pinjaman bank. Lebih parah lagi kalau ogah-ogahan untuk mengembalikan ke bank. Ini bisa jadi blunder bagi mereka dan bank yang memberikan kredit,” tutur Fuidy Luckman. Fuidy Luckman mencontohkan, jika UMKM bergerak di sektor usaha ritel, seperti warung kelontong, pihak bank atau pemerintah setempat harus ikut memberikan arahan, uang hasil kredit yang diterima digunakan untuk apa saja dan bagaimana pengelolaannya. “Seluruh stakeholders harus terlibat, mulai dari sales banknya, pengurus RT setempat, untuk memberikan pemberdayaan. Misalnya mengajari cara membuat laporan keuangan dan penggunaan uang hasil usaha,” paparnya. Tindakan melakukan pendampingan dan pemberdayaan, menurut Fuidy, tak kalah penting dengan meningkatkan rasio kredit hingga 30%. “Justru, kunci sukses program ini ada pada tingkat pendampingan dan pengawasan, yakni saat dana sudah di tangan pelaku UMKM,” ujar Fuidy Luckman. ***  
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar