BPH Migas Minta SPBU Periksa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

8 Juli 2024 08:57 WIB
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman (tengah) saat melakukan monitoring di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) di Batam, Kepulauan Riau. (Antara).

JAKARTA, insidepontianak.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, minta SPBU dan SPBUN mengecek kelengkapan dokumen surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kelengkapan dokumen surat rekomendasi perlu dilakukan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran serta tepat volume.

"BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran," tegasnya mengutip Antara

"Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen surat rekomendasi bagi konsumen pengguna," sambungnya. 

Saleh menambahkan pengelola SPBUN juga diharapkan membuat laporan apabila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada surat rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.

"Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di surat rekomendasi," ucapnya.

Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi.

Harya mencontohkan penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, tetap melampirkan kepemilikan surat rekomendasi anggotanya yang lain.

"Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberikan kemudahan dalam melakukan pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna secara kolektif, yaitu dengan diwakilkan kepada salah satu anggotanya melalui pemberian surat kuasa yang sah.***


Penulis : Antara
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar