Dukung Perkebunan Berkelanjutan, Ratusan Petani Sawit di Langkat Terima STDB Perdana
LANGKAT, insidepontianak.com – Sebanyak 307 petani swadaya kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk pertama kalinya.
STDB merupakan dokumen wajib bagi pekebun yang meliki luas lahan di bawah 25 hektare. Dokumen ini diperlukan untuk pendataan, kemamputelusuran (traceability), dan pemenuhan standar perkebunan.
Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Sinar Mas Agribusiness and Food bersama PT Amal Tani melalui program sawit terampil sejak 2024.
Program itu fokus mendampingi petani mengelola kebun sawit secara lebih baik. Mulai dari penyuluhan, bantuan asisten lapangan, pemetaan lahan, hingga pendampingan administrasi pengajuan STDB.
Program tersebut juga menjadi bagian dari kerja sama IDH, Mondelēz International, dan Sinar Mas Agribusiness and Food dalam Sustainable Palm Oil Landscape Initiative di Aceh dan Sumatera Utara.
Program itu turut didukung pemerintah Belanda dan Inggris melalui National Initiatives for Sustainable Climate Smart Oil Palm Smallholders (NISCOPS).
Kepemilikan STDB dinilai memberi banyak manfaat bagi petani. Selain memenuhi aturan pemerintah, dokumen tersebut juga membuka akses pembinaan dan peluang pembiayaan.
Bagi pemerintah daerah, capaian itu membantu mempercepat pendataan pekebun swadaya sekaligus memperkuat rantai pasok sawit yang dapat ditelusuri.
Head of Smallholders Innovations Department Sinar Mas Agribusiness and Food, Helena Delima Lumban Gaol, mengatakan program Sawit Terampil bertujuan membangun rantai pasok sawit yang lebih inklusif dan transparan.
“Pendampingan STDB membantu petani memenuhi syarat administrasi sekaligus memperkuat posisi mereka dalam ekosistem sawit berkelanjutan,” ujarnya.
Sejak 2022, program Sawit Terampil telah menjangkau 4.776 petani swadaya di Kabupaten Langkat.
Sebanyak 1.550 petani di antaranya merupakan bagian dari rantai pasok PT Amal Tani.
Manager Umum PT Amal Tani, Darul Iman Hutabarat, mengatakan pendampingan tersebut membantu petani memahami proses pengajuan STDB dengan lebih baik.
“Petani jadi lebih siap secara administrasi menuju sertifikasi ISPO,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Langkat juga menyambut baik kolaborasi tersebut.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Rizal Gunawan Gultom, menegaskan STDB bukan legalitas lahan.
“STDB adalah bukti petani terdaftar secara sah sebagai pekebun sawit,” jelasnya.
Ke depan, program pendampingan diharapkan mendorong lebih banyak petani swadaya mengurus STDB dan menerapkan praktik perkebunan berkelanjutan.
Jumlah penerima STDB diperkirakan terus bertambah seiring proses verifikasi yang masih berjalan.***
Penulis : Abdul/biz
Editor : -
Tags :

Leave a comment