Sering Internetan di Dunia Maya? Berikut Langkah Mencegah Data Pribadi Kamu Dicuri

5 Agustus 2024 15:04 WIB
Ilustrasi pencurian data pribadi/Pixabay

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sering berselancar di internet, terutama media sosial? Hati-hati kerentanan data pribadi.

Saat ini, modus pencurian data pribadi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam industri financial technology (fintech). 

“Kami percaya bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama dan hal ini merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan akun fintech,” kata SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kini terdapat bermacam modus penyalahgunaan akun fintech yang kerap menimpa konsumen, salah satunya phising berkedok penyedia layanan fintech.

Pelaku yang berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan fintech biasanya kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban lantas menawarkan bantuan.

Modus tersebut bertujuan untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi seperti user ID, passwordone-time password (OTP) dan lainnya.

Penipuan dalam ekosistem fintech juga kerap dilakukan melalui social engineering berupa iming-iming hadiah undian hingga tawaran lowongan pekerjaan.

Melalui modus ini, pelaku meminta berbagai data pribadi, seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kemudian kerap disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.

Seiring dengan teknologi yang semakin berkembang, kini para pelaku penipuan juga mulai menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech yang ada.

Ketika korban mengunduh aplikasi tersebut dan memasukkan informasi mereka ke dalamnya, dari sumber yang tidak jelas ini, data tersebut akan dicuri oleh pelaku.

Dengan banyaknya modus penipuan saat ini, Indina pun mengimbau nasabah untuk lebih waspada jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi.

Nasabah sebaiknya tidak memberikan informasi apapun dan langsung menghubungi customer service resmi penyedia layanan fintech untuk mengonfirmasi hal-hal yang disampaikan pelaku.

Konsumen juga perlu terus mengedukasi diri untuk mengetahui berbagai modus penipuan terbaru, terutama yang melibatkan teknologi informasi, serta melakukan double check ketika ingin mengunduh aplikasi fintech.

Pengguna sebaiknya hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi, seperti Google Play Store maupun App Store, serta dapat mengunjungi laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di www.ojk.go.id untuk melihat apakah perusahaan penyedia layanan fintech tersebut sudah terdaftar atau berizin.  (ant)
 


Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar