LBH Kalbar Serukan Keadilan untuk Mulyanto, PN Pontianak Diharap Membebaskannya

29 Juli 2024 12:27 WIB
Buruh yang mengawal pembacaan putusan terdakwa Mulyanto di Pengadilan Negeri Pontianak, dijaga ketat aparat kepolisian, Senin(29/7/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kalbar menyerukan agar Pengadilan Negeri Pontianak membebaskan Mulyanto.

Mulyanto adalah terdakwa kasus perusakan dalam pristiwa unjuk rasa antara buruh dengan pihak PT Duta Palma Group. Mulyanto dituding sebagai otak di balik peristiwa itu.

"Kami (LBH Kalbar) bersama KontraS, dan KASBI menyerukan agar Pengadilan Negeri Pontianak membebaskan Mulyanto dari segala tuduhan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap hak-hak asasi dan konstitusional," kata Perwakilan LBH Kalbar, Ivan Warger mengutip Antara.

Ivan mengatakan Mulyanto merupakan seorang buruh yang memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT Duta Palma Group.

Dalam kasus ini, ia dituntut dua tahun penjara dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan perusakan kendaraan polisi pada aksi mogok kerja 19 Agustus 2023.

Namun, menurut LBH Kalbar, fakta menunjukkan tidak ada saksi yang mendengar Mulyanto melakukan penghasutan dan kekacauan karena aparat membubarkan aksi mogok kerja dengan kekerasan.

"YLBHI-Project Base LBH Kalbar mengajukan beberapa pertimbangan kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan memutus perkara dengan adil," tuturnya.

Mereka menegaskan bahwa tindakan aparat dan perusahaan Duta Palma Group yang menekan gerakan buruh adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi yang tidak adil.

YLBHI juga menyoroti pelanggaran hak normatif buruh oleh PT Duta Palma Group, yang mencakup upah tidak sesuai UMK, pelanggaran hak cuti, dan kondisi kerja yang tidak layak.

Selain itu, Yahya dari KontraS menekankan perlunya reformasi menyeluruh dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Ketua Umum KASBI Sunarno mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran normatif perusahaan dan memberikan dukungan kepada buruh yang memperjuangkan hak mereka.

Arif dari YLBHI juga menyoroti praktik intimidasi dan teror oleh aparat sebagai upaya pembungkaman serikat pekerja.

Ia mengajak semua pihak untuk mengecam kriminalisasi terhadap Mulyanto dan mengkritik keterlibatan militer dalam wilayah sipil.

"Kami mengharapkan seruan ini dapat meningkatkan perhatian publik terhadap kasus Mulyanto. Masyarakat diajak untuk mengawal bersama sidang putusan Mulyanto pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.***


Penulis : Antara
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar