Polres Sambas Ungkap Penikam Kakek Penjual Sayur di Jembatan Sekura, Pelaku Bocah 13 Tahun
SAMBAS, insidepontianak.com - Polres Sambas, ungkap pelaku penikamam terhadap kakek pedagang sayur di Jembatan Sekura, yang terjadi pada, Kamis (15/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono megatakan, pelaku adalah anak berusia 13 tahun berinisial WS. Motif kasus penikaman ini masih diselidiki.
"Pelaku akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan," kata AKP Rahmat.
Menurutnya, pelaku tersebut tidak mengenyam pendidikan. Sehingga sampao saat ini, dia tidak bisa baca tulis.
Atas perbuatan itu, sementara ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa.
Adapun kakek yang jadi korban penikaman itu berusia 72 tahun. Sehari-hari karib dikenal warga dengan nama panggilan Ki Teran. Saban hari jualan sayur di pinggir Jembatan Sekura. Kadang juga berkeliling menjajakkan sayurannya pakai sepeda.
Almarhum meninggal akibat pendarahan hebat yang disebabkan luka tusukan senjata tajam di perut.
"Hasil analisis VER dr Elvira, diketahui korban meninggal akibat luka sayatan dengan lebar 4,5 cm dengan kedalaman 8,5 cm di atas pusar," jelasnya.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment