Bea Cukai Kalbar Amankan 8 Kontainer Rotan Ekspor Ilegal Tujuan China
PONTIANAK, insidepontianak.com - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, mengamankan delapan kontainer berisi rotan berbagai bentuk yang hendak diekspor secara ilegal ke cina.
Kontainer tersebut diamankan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Rabu (15/8/2024). Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Delapan kontainer rotan ini merupakan milik eksportir dengan inisial CV MAS,"kata Kepala Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro.
Imik mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari sinergisitas yang dilakukan bersama instansi terkait.
Dari hasil pemeriksaan, didapati rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 kemasan dengan berat sebesar seitar 50.307 kilogram.
"Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Adapun ancaman pidana penjaranya paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun.
"Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar rupiah," ungkapnya.
Saat ini, Imik memastikan penyelidikan kasus masih dilakukan, beberapa pihak masih dimintai keterangan.
"Belum ada tersangka yang ditetapkan," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment