Polres Sambas Ringkus Komplotan Pencuri Tabung Gas Melon, 217 LPG 3 kg Diamankan

5 September 2024 13:08 WIB
Barang bukti tabung gas melon disita Polres Sambas hasil penangkapan terhadap enam orang komplotan pencuri. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com - Anggota Satreskrim Polres Sambas ringkus komplotan pencuri tabung gas melon.

Komplotan ini berjumlah enam orang. Masing-masing berinisial, TR (30), JA (30), TN (23), HS (23), NA (21) dan AN (19).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, komplotan pencuri tabung gas melon ini telah beraksi di 13 TKP. 

Aksi itu dilakukana di Kecamatan Sambas, Kecamatan Galing, Kecamatan Sebawi, Kecamatan Sajad dan Kecamatan Paloh.

"Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 kg sebanyak 217 buah," jelasnya.

Tak hanya itu, dari tangan komplotan ini, juga disita barang bukti diduga hasil curian berupa enam karung beras 5 kg, rokok berbagai merk, susu kental manis kemasan 1 kg dua kaleng, kemasan 360 ml 4 kaleng dan kemasan 360 ml 5 kaleng.

AKP Kartono menegaskan, penangkapan komplotan pencurain tabung gas ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain atau tidak.

"Penyidikan dan pengembangan terhadap perkara ini terus kami dalami," pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar