Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terlibat TPPO dan Pencucian Uang, akan Diproses Hukum di Negaranya

8 September 2024 07:58 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing Filipina berinisial AG yang terlibat TPPO dan pencucian uang. AG akan diproses hukum di negaranya. (Istimewa)

JAKARTA, insidepontianak.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial AG.

Warga Filipina ini sebelumnya ditangkap karena kasus pidana perdagangan orang atau TPPO dan pencucian uang.  

AG adalah perempuan 34 tahun. Sebelumnya ia ditangkap tim Interpol Indonesia pada, Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, pihaknta telah mendeportasi AG pada Kamis (5/9/2024), bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya," tegasnya. 

Deportasi ini dilakukan usai menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negaranya, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. 

"Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam. 

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (40) dan KO (24th) yang juga masuk dalam DPO pemerintah Filipina dan telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada Agustus kemarin. 

Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Petugas mendapati seorang berinisial ZJ, warga negara Singapura, yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. 

Dari hasil pengecekan CCTV, didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/8/2024).

Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. 

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG," jelas Biro Imigrasi Filipina.

Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime. 

"Langkah ini dilakuka berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutupnya.***

 

 

 

 


Penulis : Sigit/bis
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar