Pengamat Desak Kemenristekdikti Umumkan Hasil Penanganan Kasus Manupulasi Nilai SIAKAD Fisip Untan ke Publik

13 September 2024 15:34 WIB
Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar desak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, memberi sanksi tegas terhadap dosen yang terlibat skandal manipulasi nilai SIAKAD di Kampus Magister Fisip Untan.

Ia juga meminta Kemenristekdikti mengumumkan ke publik terkait hasil penanganan kasus ini.

Untuk diketahui, kasus manipulasi nilai SIAKAD ini ditujukan untuk meloloskan mahasiswa beranama Yuliansyah mengikuti seminar tesis.

Yuliansyah merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Barat, dan caleg DPR RI terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Hasil laporan tim investigasi Fisip Untan setebal 28 halaman mengungkap lima oknum dosen menginput nilai untuk Yuliansyah, yang diketahui tak pernah mengikuti proses perkuliahan.

Lima dosen itu di antaranya, Prof Dr Hasan Almutahar, Dr Elyta, Dr Ema Rahmaniah, Dr Erdi dan Dr Ira Patriani. Praktik ini mengarah untuk percepatan study S2 Yuliansyah.

"Karena itu, kita harap Kemenristekdikti segera mengeluarkan keputusan terkait kesimpulan tim investigasi yang menangani kasus ini, dan memberi sanksi terhadap dosen yang terlibat," kata Herman.

Berdasarkan Permen Ristekdikti Nomor 74 Tahun 2017, tentang Statuta Untan, sudah begitu gamblang dan jelas sanksi bagi dosen yang melakukan pelanggaran etik.  

Di Pasal 32 ayat 2, huruh H, menyatakan, Rektor bisa menjatuhkan hukuman dari dari sanksi admindistrasi hingga pemecatan.

Namun, sikap ini tak dilkukan Rektor Untan, Prof Garuda Wiko. Dia justru melempar hasil temuan tim investigasi internal kampus ke Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk ditindaklanjuti.

Herman menilai, alasan Rektor menyerahkan penanganan kasus ini ke Dirjen Kemenristekditi, tujuannya untuk menjaga objektivitas, walau secara aturan Rektor boleh membuat keputusan sendiri.

"Saya menduga, kalau Rektor mengambil peran menyelesaikan kasus ini, maka bisa saja ada anggapan dia dinilai terlalu subjektif, dan akhirnya bisa menimbulkan pro kontra," kata Herman.

Dengan kebijkan itu, kini kata Herman, tinggal Kemenristekdikti harus segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan transparans.

Siapapun dosen yang terlibat harus disanksi seberat-berantnya. Karena temuan tim investigasi internal Untan sudah mengungkap secara gamblang, siapa-siapa yang terlibat, berikut peran dan modusnya.

“Kita sangat menunggu ketegasan kementerian dan menyampaikan ke publik terkait keputusan akhir penanganan kasus ini,” harapnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar