Jelang Idulfitri, Operasional Angkutan Barang di Pontianak Dibatasi

17 Maret 2026 11:55 WIB
Suasana angkutan barang melintas di jalan Kota Pontianak. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak membatasi operasional angkutan barang jelang Idulfitri. Kebijakan ini untuk menekan kepadatan lalu lintas.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026. Berlaku selama periode Lebaran 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan pembatasan berlaku H-3 hingga H+3. Waktu operasional dibatasi pukul 06.00–24.00 WIB.

“Tujuannya agar arus lalu lintas tetap lancar saat mobilitas masyarakat meningkat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Kendaraan yang dibatasi meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, tronton, trailer, hingga mobil molen. Bus angkutan umum juga termasuk.

Selama jam pembatasan, kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. Pemilik usaha diminta menyesuaikan jadwal distribusi. Pengaturan ulang diperlukan agar tidak melanggar aturan.

“Silakan atur jadwal distribusi agar tetap sesuai ketentuan,” kata Trisna.

Kendaraan yang tidak beroperasi diminta disimpan di pool. Tidak boleh diparkir di badan jalan.

Langkah ini untuk mencegah gangguan arus lalu lintas. Sekaligus menjaga ketertiban di dalam kota.

Pemerintah berharap kebijakan ini efektif menekan kemacetan. Aktivitas masyarakat saat Lebaran diharapkan lebih aman dan lancar.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar