Dewan Husin Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja, Desak Disnaker Awasi Perusahaan

17 Maret 2026 12:52 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak  mengawasi perusahaan, guna menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dibayarkan sesuai aturan.

Ia berharap tidak ada perusahaan di Kota Pontianak yang tidak membayarkan THR pekerjanya. 

Husin mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak telah menggelar rapat koordinasi pada pekan lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta Disnaker aktif memantau dan mengawasi seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan.

“Kami minggu lalu sudah rapat dengan Disnaker, meminta agar dilakukan pengawasan terhadap perusahaan di Pontianak supaya membayar THR karyawannya,” ujarnya.

Tidak hanya sebatas koordinasi, Komisi IV juga turun langsung ke lapangan bersama Disnaker untuk melakukan pengecekan. Dari hasil peninjauan, dua perusahaan besar yakni Wilmar dan Hotel Novotel dipastikan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan mereka.

“Kami bersama Disnaker turun langsung ke dua perusahaan, Wilmar dan Hotel Novotel. Alhamdulillah, keduanya sudah memberikan THR kepada karyawannya,” jelas Husin.

Meski demikian, ia menegaskan masih ada potensi perusahaan lain yang belum menjalankan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta Disnaker untuk tidak ragu memberikan teguran dan peringatan tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.

“Kita minta Disnaker menegur dan mengingatkan perusahaan agar patuh pada aturan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2012 dan PP Nomor 36 Tahun 2021,” tegasnya.

Politisi PKS Kota Pontianak ini berharap, dengan pengawasan yang intensif, seluruh pekerja di Pontianak dapat menerima hak THR tepat waktu sehingga bisa merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar