Mantan Dirut dan Direktur Umum Bank Daerah Ditetapkan Tersangka Kasus Mark Up Pengadaan Tanah

30 September 2024 20:09 WIB
Ilustrasi korupsi. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi mark up pengadaan tanah bank daerah. 

Tersangka masing-masing berinisial S, SI dan MF. S adalah mantan direktur utama. Sedangkan SI mantan direktut umum. Sementara MF ketua panitia pengadaan. 

Akibat mark up tersebut, terdapat selisih pembayaran pengadaan tanah dengan nilai mencapai R30 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2015. 

Di mana saat itu, dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai R 99 miliar.

"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah," ungkapnya. 

Adapun kelebihan pembayaran tersebut berkisar lebih kurang Rp30 miliar, yang saat ini telah dilakukan penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Saat ini, S dan SI telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak. Sementara MF masih belum ditahan dikarenakan belum datang ketika diperiksa sebagai tersangka. 

Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar