Pemkot Jakarta Pusat Bakal Larang Keberadaan Delman di Kawasan Monas

5 Januari 2023 19:06 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bakal melarang keberadaan delman di kawasan Monas. Larangan tersebut sudah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.

"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," terang Plt Wakil Wali Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Menurut Iqbal, pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.

Baca Juga: IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Mendag: Jalan Tol Perdagangan Indonesia-Korea Mulai Terbuka Luas

Aturan soal pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.

"Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," jelasnya.

Sebelum larangan tersebut diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pemilik delman atau asosiasi kusir.

"Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota di Tahun 2023

 

Tags :

Leave a comment