Komisi II DPRD Kalbar Dorong Revisi Pergub 86: Penetapan Harga TBS Diusulkan Dua Kali Sebulan

25 Juni 2026 13:03 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason. (Dok IP)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Komisi II DPRD Kalimantan Barat mendorong revisi Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Skema penetapan harga yang selama ini berlaku empat kali dalam sebulan dinilai perlu dipangkas menjadi dua kali saja.

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason menyatakan mekanisme saat ini masih menyisakan persoalan pelik di lapangan.

Salah satunya, harga beli justru baru diputuskan setelah transaksi perdagangan di tingkat petani selesai berjalan.

Sesuai Pasal 9 Pergub 86, harga TBS periode pertama ditetapkan paling lambat tanggal 7. Padahal masa pembelian sudah berjalan sejak tanggal 1 di setiap bulannya.

"Ini yang menjadi persoalan. Sawit sudah dijual, baru kemudian harga ditetapkan. Dalam prinsip jual beli, harusnya harga diketahui lebih dulu sebelum transaksi," kritik Ason.

Melalui revisi ini, Komisi II ingin memastikan regulasi berpihak pada keadilan. Karena itu, harga TBS wajib diketuk sebelum masa pembelian dimulai.

“Dengan demikian, petani memiliki kepastian harga saat menjual hasil panennya dan tidak lagi berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam transaksi,” lanjutnya.

Ason juga menilai frekuensi penetapan harga yang berganti hampir setiap pekan sangat menyulitkan perencanaan usaha, baik bagi petani swadaya maupun pihak korporasi.

"Kalau empat kali dalam sebulan, hampir setiap minggu harga berubah. Kalau dua kali dalam sebulan akan lebih ideal dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya.

Tak hanya itu, ia mendesak percepatan pembayaran pasca-penetapan harga demi menjaga napas arus kas (cash flow) petani di lapangan.

Melalui revisi Pergub 86, tata kelola perdagangan TBS diyakini bisa lebih baik dan diharapkan mampu mendongkrak kembali capaian Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ason membeberkan tren DBH sawit daerah belakangan ini terus merosot tajam. Setidaknya selama dua tahun terakhir.

Pada 2024 Kalbar masih menerima DBH sawit sebesar Rp70 miliar, lalu menyusut menjadi Rp60 miliar di tahun berikutnya, dan kini anjlok sisa Rp20 miliar saja.

"Padahal kemampuan fiskal daerah semakin tertekan. Kami harap pemerintah pusat memberikan porsi lebih besar kepada daerah penghasil sawit," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar