Polresta Pontianak Sita Nyaris 600 Kg Sisik dan Kuku Trenggiling, 2 Orang Ditangkap
PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Jatanras bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pontianak membongkar dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari setengah ton sisik dan kuku trenggiling yang diduga telah dikumpulkan selama sekitar dua tahun.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan daging babi, sisik trenggiling, dan paruh enggang di kawasan Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Pontianak Selatan.
"Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling yang disimpan di dalam puluhan karung," kata Endang
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya Gang Hikmah Jaya No. D-8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Di lokasi, polisi menangkap HA alias AA (54). Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 karung berisi sisik trenggiling seberat 551,365 kilogram dan kuku trenggiling seberat 42,015 kilogram.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merek TORA yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Saat diperiksa, pelaku AA mengaku seluruh barang tersebut merupakan milik BS alias AM (45). Berdasarkan pengakuan itu, kata Endang, polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM di kediamannya di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, kedua tersangka diduga memperoleh sisik dan kuku trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.
Adapun barang tersebut kemudian disimpan sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Kami menduga barang bukti ini telah dikumpulkan dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun. Nilai ekonominya sangat besar sehingga menjadi perhatian serius karena menyangkut perdagangan satwa liar yang dilindungi," ujar Endang.
Endang menegaskan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga segala bentuk kepemilikan, penyimpanan maupun perdagangan bagian tubuh satwa tersebut merupakan tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment