Dana Terbatas, PUPR Sanggau Akui Jalan Bodok-Bonti dan Bonti-Bantai Tak Tersentuh Perbaikan Tahun Ini
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, mengakui keterbatasan anggaran menjadi penyebab ruas jalan Bodok-Bonti dan Bonti-Bantai tidak mendapat penanganan pada tahun 2026. Kondisi tersebut membuat kerusakan jalan semakin parah di sejumlah titik dan memicu keluhan masyarakat.
Menurut Aris, berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat berdampak langsung terhadap alokasi anggaran infrastruktur di Kabupaten Sanggau, termasuk untuk pemeliharaan jalan.
"Tahun ini untuk ruas Bodok-Bonti memang tidak ada anggaran. Jalan yang tidak dipelihara selama satu tahun tentu tingkat kerusakannya akan semakin berat," kata Aris saat diwawancarai, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, kerusakan yang terjadi saat ini umumnya berada pada segmen jalan yang belum memiliki konstruksi permanen dan masih berupa jalan tanah serta kerikil. Sementara ruas yang telah diaspal atau dibeton relatif masih dalam kondisi baik.
"Yang rusak itu pada bagian yang belum mantap. Kalau yang sudah diaspal atau dibeton dan sudah kita tangani, kondisinya masih baik. Yang bermasalah adalah ruas yang masih tanah dan kerikil," ujarnya.
Meski belum mendapat alokasi anggaran tahun ini, Aris memastikan ruas Bodok-Bonti dan Bonti-Bantau tetap diusulkan untuk memperoleh pendanaan pada tahun-tahun mendatang, baik melalui program Inpres Jalan Daerah maupun sumber pendanaan lainnya.
Selain keterbatasan anggaran, Aris juga menyoroti tingginya beban kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut. Menurutnya, konstruksi jalan dirancang untuk menahan beban sekitar enam ton, namun di lapangan banyak kendaraan yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas.
"Konstruksi jalan itu sebenarnya dirancang untuk beban sekitar enam ton. Kenyataannya banyak kendaraan yang melintas dengan muatan lebih dari itu, sehingga umur konstruksi jalan menjadi lebih pendek," ungkapnya.
Ia mengakui pemerintah menghadapi dilema karena aktivitas ekonomi masyarakat saat ini banyak bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit yang membutuhkan angkutan hasil produksi dalam jumlah besar.
Di sisi lain, Aris menegaskan pengawasan terhadap tonase kendaraan bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR, melainkan instansi yang membidangi perhubungan.
"Masalah pembatasan muatan itu bukan kewenangan PUPR. Kewenangannya ada di Dinas Perhubungan. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan, termasuk yang digunakan perusahaan-perusahaan, seharusnya dilakukan oleh instansi terkait," tegasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment