Inilah Tiga Modus Penyeludupan Narkoba di Lapas dan Rutan Kalbar yang Berhasil Digagalkan Sepanjang 2022

28 Desember 2022 12:59 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Berbicara peredaran gelap narkoba seperti tak ada habisnya. Bahkan, di Lapas dan Rutan, upaya penyelundupan barang haram tersebut selalu saja terjadi.

Bahkan, pengguna narkoba juga seperti tak ada rasa takut. Mereka juga nekat melakukan penyelundupan narkoba di dalam Lapas dan Rutan di Kalbar.

Baca Juga: Warga Mempawah Tangkap Buaya Ompong dengan Tangan Kosong

Insidepontianak.com merangkum sedikitnya tiga peristiwa penyelundupan narkoba di Lapas dan Rutan yang berhasil digagalkan petugas Lapas dan Rutan sepanjang 2022.

Modusnya penyelundupan narkoba di Lapas dan Rutan beragam. Mulai dari memasukkan narkoba ke dalam es cincau, sambal tahu, hingga wafer tanggo. Kejadian ini pun terjadi di berbagai wilayah. Berikut rangkumannya:

1. Sabu Dalam Es Cincau

Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu dalam es cincau merupakan kejadian pertama sepanjang 2022 yang berhasil digagalkan.

Penyeludupan narkoba di Lapas Kelas II B Singkawang ini terjadi pada 17 April 2022. Adapun paket sabu yang berhasil digagalkan berjumlah 42 paket.

Barang haram itu, dikemas dalam paket minuman es cincau guna mengelabuhi petugas. Lalu paket ini diantar oleh seorang driver ojol ke Lapas Kelas II B Singkawang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Singkawang Cocok untuk Liburan Tahun Baru, Nomor 4 Instagramable

Untungnya petugas Lapas Kelas IIB Singkawang  tak lengah. Petugas memeriksa barang bawaan secara detail. Hingga akhirnya petugas menemukan keanehan dalam es cincau yang dibawa.

Kejanggalan tersebut, di antaranya tidak ditemukan air dalam minuman tersebut. Hanya cincau yang sudah dicincang.

Merasa curiga, petugas lantas menyalin isi minuman. Benar saja, di dalamnya terdapat kemasan plastik yang dibungkus dengan lakban hitam. Setelah dibuka, berisi  narkotika jenis sabu.

2. Sabu Dalam Wafer Tanggo

Selain penyelundupan narkoba dalam es cincau,  penyelundupan narkoba dengan  modus mengemasnya ke wafer juga pernah terjadi sepanjang tahun 2022 ini.

Kejadian ini terjadi di Lapas Kelas II B Ketapang, 19 April 2022. Adapun paket sabu yang berhasil digagalkan berjumlah 42 paket. Bertanya mencapai dua ons.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu dilakukan dengan mengemas barang haram tersebut ke wafer tanggo.

Baca Juga: Viral di Medsos Pria Mengelus Buaya Muara 2 Meter di Pinggir Tambak, Ini Lokasinya

Lalu, barang haram ini diantar oleh seorang remaja ke Lapas Kelas IIB Ketapang.  Namun untungnya, petugas Pengamanan Pintu Utama atau P2U sigap.

Mereka melakukan pemeriksaan barang titipan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akhirnya saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak sembilan bungkus kecil yang dimasukkan kedalam 4 kemasan makanan ringan.

3. Narkoba di dalam Tahu

Tentu masih tak lekang dari ingatan anda, peristiwa penyelundupan narkoba dalam tahu sambal. Kejadian ini terjadi di Lapas Kelas II B Singkawang, 18 Mei 2022.

Setelah sebelumnya penyelundupan Sabu dalam minuman cincau terbongkar. Kali ini, upaya  penyelundupan narkoba kembali dilakukan dengan cara memasukkannya ke makanan tahu sambal.

Lalu, makanan tersebut dibawa seorang perempuan. Aksi ini terungkap karena petugas sigap memeriksa barang bawaan.

Baca Juga: Polisi Masih Proses Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven

Saat diperiksa, ditemukan satu tahu berisi satu bungkus narkoba jenis sabu dan dua plastik klip transparan.

Selanjutnya seluruh barang kiriman tersebut disita petugas. Hasilnya diketahui ada dua plastik klip transparan dan satu paket sabu dengan berat 10 gram.

Inilah catatan penyelundupan narkoba di Lapas dan Rutan sepanjang 2022 yang berhasil digagalkan petugas. Diharap, ke depan praktik seperti ini bisa terus dicegah.***

Tags :

Leave a comment