602 Narapidana Kalbar Terima Remisi Natal 2022, 19 di Antaranya Narapidana Korupsi

27 Desember 2022 13:32 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 602 narapidana di Kalbar mendapat Remisi Natal 2022. Dari jumlah ini, 19 di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

Selain narapidana korupsi, Remisi Natal 2022 juga diberikan kepada 203 narapidana narkoba, narapidana kasus mata uang, dan narapidana kasus pembalakan liar.

Kadivas Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Ika Yusanti mengatakan,  Remisi Natal 2022 berjumlah 602 orang. Sementara, bagi narapidana korupsi berjumlah 19 orang.

Baca Juga: Piala AFF 2022, Hansamu Yama Pranata Gagal Cetak Gol, Netizen: Apa Kurang Tinggi Gawangnya?

Menurut Ika, pemberian remisi bagi narapidana korupsi merupakan hal yang biasa. Sebab, semua narapidana punya hak yang sama dengan narapidana yang lain. Sehingga tidak boleh di diskriminasi atau dibedakan.

"Semua narapidana memiliki hak yang sama mendapat remisi dan asimilasi. Terutama setelah adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 2022," kata Kadivas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, Selasa (27/12/2022).

Namun demikian, narapidana korupsi yang mendapat remisi natal 2022 harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Pasar Flamboyan, Lelaki Berkaos Merah

Salah satunya, narapidana korupsi telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik, narapidana korupsi dan narapidana lainya tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas maupun tindak pidana baru, dan sudah ada surat penetapan hukum tetap bagi narapidana.

"Kalau berkas dokumennya lengkap, kita usulkan," ujarnya.

Adapun pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang mendapat remisi natal 2022 berupa pengurangan masa tahanan 15 hari, satu bulan hingga pengurangan dua bulan masa tahanan.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar