Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA,  KPK Tetapkan Hakim Yustisi sebagai Tersangka Baru  

20 Desember 2022 16:01 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang hakim yustisi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

"KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan, dan menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka (baru)," sambungnya.

Kendati begitu, Ali belum mengungkap secara detail terkait identitas hakim yustisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut. Pun demikian dengan perannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Jenderal Andika Serahkan Jabatan Panglima TNI ke Laksamana Yudo Margono

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," tuturnya.

Lebih lanjut Ali menegaskan, pihak KPK membutuhkan dukungan publik dalam penanganan kasus suap dan korupsi. Dia pun memastikan kasus ini bakal diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tutur Ali.

Berikut daftar tersangka kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
11. Gazalba Saleh (GS) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
12. Prasetio Nugroho (PN) merupakan Hakim Yustisial MA sekaligus Asisten Gazalba
13. Redhy Novasriza (RN) merupakan staf Gazalba Saleh.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh

 

Tags :

Leave a comment