Kejagung Bantah Simpan 5 Kilogram Sabu Kasus Teddy Minahasa

23 November 2022 17:55 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa narkoba seberat 5 kg dalam kasus dugaan peredaran narkoba disimpan pihak Kejaksaan sebagai keperluan persidangan. Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa Kejaksaan menyimpan narkoba seberat 5 kg yang disampaikan Hotman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, narkoba yang disisihkan di Kejaksaan hanya 3,1 kg.

“Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).

“Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 (kilogram). Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” sambungnya.

Baca Juga: Kasus Narkotika Teddy Minahasa, LPSK Minta Hotman Paris Tak Ikut Campur Soal Justice Collaborator

Lebih lanjut, perihal keterkaitannya dengan keterangan yang dicabut oleh pihak Teddy, Ketut menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima berkasnya untuk dipelajari lebih lanjut.

“Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalau ada berkas perkaranya kita pelajari semuanya,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa: Hotman Paris: Barang Bukti Narkoba 5 Kilogram di Kejaksaan

 

Tags :

Leave a comment