Kasus Perselingkuhan dan KDRT, Anggota Polisi Polsek Pondok Aren Terancam 3 Tahun Penjara

13 November 2022 15:39 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK agar diberi sanksi etik dan pidana dengan dengan ancaman PTHD.

Bripka HK dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT hingga Komisi Kepolisian Nasional meminta agar disanksi etik dan dipidana jika terbukti selingkuh.

Dilansir insidepontianak.com dari pmjnews.com "Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana,"ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (12/11/2022).

Lanjut Poengky Indarti, Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara.

Kompolnas sangat menyesalkan adanya kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT terhadap istrinya. Pongky Indarti menilai perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: Era Digitalisasi, Akademisi Minta Budaya di Indonesia Digitalisasi

"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Lebih lanjut Poengky menyesalkan tindakan Bripka HK sebagai seorang polisi. Seharusnya dia taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, sebuah video di media sosial menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga berselingkuh. Dalam video tersebut juga tertulis polisi tersebut berselingkuh dengan beberapa perempuan.

Baca Juga: Dapat Doa dari Malaikat, Berikut 9 Amalan Terbaik Para Khalifah

Tags :

Leave a comment