Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

12 November 2022 16:45 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK). Keduanya dilaporkan oleh korbannya yang berinisial SG.

“Tersangka berinisial IS dan EK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Beralasan Jaga Kondusifitas KTT G20, PN Jaksel Tunda Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs

Nurul menuturkan, bentuk penipuan yang dilakukan kedua tersangka yakni korban dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU dengan membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” jelasnya.

Baca Juga: Aparat Gabungan Tangkap 12 Pelaku Hacking Spesialis Nasabah BRI

 

Tags :

Leave a comment