Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

10 November 2022 19:24 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Dewan Pers bersama Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Perjanjian kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu. Tujuannya untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Download dan Nonton Love in Contract Episode 16 Sub Indonesia: Episode Terakhir, Sang Eun Nekat Lamar Ji Ho!

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini.

“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Pekerja Lepas Peragakan Ambil Plastik Berisi CCTV

Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami
sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU
No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata
Arif.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait
pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Baca Juga: Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Jadi Saksi Dugaan Penipuan Net89

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak
koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Tags :

Leave a comment