Sidang Kasus Kasus Brigadir J, Nota Keberatan Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak Hakim

10 November 2022 18:20 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Baiquni.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya” ujar hakim ketua Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022)

Lebih lanjut, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Baiquni Wibowo,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan terkait penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hakim GS Jadi Tersangka Baru

Dalam persidangan tersebut, pihak Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan.

“Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Baiquni Wibowo, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, satu, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) atas nama Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo,” ujar penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Marshanda Merdekakan Payudaranya di Momen Hari Pahlawan, Jalani Operasi Hari Ini!

 

Tags :

Leave a comment