Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, akan Segera Disidang

9 November 2022 16:36 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan. Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Surat Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang

Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sudah Ditahan Polisi? Ini yang Dilakukan Kuasa Hukumnya

 

Tags :

Leave a comment