Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PSSI Langgar Regulasinya dan Tidak Jelaskan ke Polri
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri. Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan hasil akhir temuan faktual dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Kami menemukan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri,” ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Dituturkannya, PSSI disebut melanggar aturannya sendiri dalam pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) yang bertentangan dengan regulasi FIFA.
Baca Juga: Simak, Tujuh Poin Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan Hasil Investigasi Komnas HAM
“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” paparnya.
Selain itu, dijabarkan bahwa PSSI tidak menetapkan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu sebagai pertandingan yang beresiko tinggi atau high risk.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menambahkan, PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut baik secara etik maupun pidana lantaran PSSI seharusnya bisa melakukan tugasnya dengan baik, namun tidak dilakukan.
“Oleh karena itu, PSSI seharusnya bisa melakukan hal-hal diatas tapi tidak dilakukan. Maka harus ikut bertanggung jawab. Semua yang terlibat jangan hanya etik, tapi juga pidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Ada 45 Tembakan Gas Air Mata
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment