Masih Usut Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polisi Ungkap Ada Potensi Penambahan Tersangka Baru

29 Oktober 2022 18:38 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polisi masih mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang meninggal dunia. Polisi menyebut adanya potensi penambahan tersangka baru dalam tragedi tersebut.

“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal potensi tersangka baru, baik identitas atau totalnya. Dedi hanya menyebut Pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“(Informasi) Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” tuturnya.

Baca Juga: Rayakan Hari Listrik Nasional, Pegawai PLN Donasikan Gaji untuk Penyambungan Listrik 3.607 KK Prasejahtera

Dalam tragedi tersebut, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya tiga tersangka lain yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan 10 Kendaraan ETLE Mobile untuk Gantikan Tilang Manual

 

 

Tags :

Leave a comment