Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Tindak Pidana

27 Oktober 2022 21:09 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polri masih menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada anak. Polisi masih mengumpulkan alat bukti, yang nantinya dijadikan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (27/10/2022).

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya.

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sudah Ditahan Polisi? Ini yang Dilakukan Kuasa Hukumnya

"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Baca Juga: Arawinda Kirana Tepis Rumor Jadi Pelakor Suami Amanda Zahra, Minta Maaf, Mohon Dimengerti

 

Tags :

Leave a comment