Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan, Jenderal Bintang Satu Itu Keberatan Atas Kesaksian Acay Soal Perintah Sambo

27 Oktober 2022 19:03 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani persidangan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa Hendra Kurniawan menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian AKBP Ari Cahya alias Acay yang tidak mengakui adanya perintah dari Ferdy Sambo terkait CCTV.

“Saya keberatan di tanggal 8 karena saya datang terlambat pada saat itu. Sekitar 15 menit datanglah ambulans kemudian pada saat itulah ketika selesai evakuasi jenazah masuk ke dalam mobil, ada perintah dari Pak FS ini agar kendaraan dikawal oleh Kombes Anto. Saksi-saksi diamankan di Provos, lalu saya pada saat itu…,” ucap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Belum selesai Hendra menyampaikan keberatannya, hakim menyela dan mengatakan bahwa Acay tidak memberikan pernyataan yang disebut Acay.

“Yang tanggal 8 katanya saksi tidak tahu?” tanya Hendra ke Acay.

Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri ke Lapas Sukamiskin, Jalani Pidana Selama 6 Tahun

“Saksi cuma menjelaskan bahwa datang ke rumah Ferdy Sambo, yang lebih dulu datang saksi ini (Acay), baru kemudian saudara (Hendra). Hanya sebatas itu, dan tidak ada bicara dengan saudara,” sela hakim.

Hendra kemudian membicarakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Acay sempat berbicara dengan dirinya soal perintah dari Ferdy Sambo.

“Terkait ada Pak Sambo perintahkan ke CCTV, itu yang bersangkutan ada. Ada,” ujar Hendra.
“Maksudnya cek CCTV?” tanya hakim.
“Maksudnya cek dan amankan CCTV yang di kompleks itu ada,” papar Hendra.
“Ini keberatan saudara?” tanya hakim lagi
“Iya,” jawab Hendra.

Hendra melanjutkan bahwa ada percakapan dengan Acay pada tanggal 9 Juli soal CCTV melalui telepon saat Acay berada di Bali.

“Tanggal 9 itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan screening itu. Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus,” tutur Hendra.

“Yang menurut saksi karena dia ada di tol makanya tidak jelas suaranya?” tanya hakim.

“Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang,” papar Hendra.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Bertambah, Total Jadi 269 Pasien

Atas keberatan terdakwa, hakim kemudian bertanya ke Acay soal konsistensi dari kesaksian yang disampaikannya.

“Ok itu yang disangkal. Saudara tetep dengan keterangan saudara?” tanya hakim ke Acay.

“Siap,” jawab Acay.

Dalam persidangan, Acay membantah soal adanya perintah dari Sambo dalam percakapannya dengan Hendra terkait barang bukti CCTV.


“Apakah saudara saksi masih ingat ‘Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?”,” tanya jaksa.

“Seingat saya tidak ada pembicaraan itu,” jawab Acay.

“Atau kalau ‘belum mumpung siang kamu screening?’,” sambung jaksa

“Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu,” jelas Acay

Baca Juga: Terseret Kasus Investasi Bodong Net89, Atta Halilintar Langsung Bereaksi

 

Leave a comment