Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kadinkes Kalbar Imbau Warga Segera Lakukan Booster Kedua

1 Februari 2023 07:23 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Berdasarkan kebijakan Kementerian Kesehatan lewat surat edaran dari Direktorat Jenderal pencegahan dan pengendalian Penyakit pada tanggal 20 Januari 2023, dikeluarkan surat edaran terkait dengan dimulainya pemberian Booster kedua pada masyarakat umum untuk usia di atas 18 tahun. Sebelumnya kebijakan pemerintah hanya untuk tenaga kesehatan kemudian ditambah dengan mereka yang beresiko dengan pertimbangan Kementerian Kesehatan melihat bahwa secara global Covid-19 masih beresiko terhadap kemungkinan adanya varian dan sub varian baru. "Pertimbangannya tidak hanya lokal atau nasional tetapi global varian begitu cepat bertransmisi atau penularan covid-19 ini bukan hanya lokal nasional tetapi secara internasional," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harry Agung kepada insidepontianak.com. Cakupan Vaksinasi Covid-19 Fasyankes Kalbar, dijelaskan Harry Agung hingga 27 Januari 2023 dari jumlah sasaran yang ada di 14 Kabupaten Kota, vaksinasi pertama hingga keempat mencapai 72,74 persen. Diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu masih ada peningkatan kasus di China dan hal tersebut masih menjadi kekhawatiran secara global dunia terkait dengan kemungkinan adanya kemungkinan varian baru sehingga diputuskan untuk memperpanjang tingkat kekebalan masyarakat Indonesia. "Caranya yaitu dengan vaksinasi lanjutan dari yang sudah di Booster pertama diberikan poster kedua nah pemberian Booster ini rentang waktunya adalah 6 bulan setelah pemberian poster pertama dengan pemberian Booster kedua ini," terangnya. Diungkapkan kembali oleh Kadinkes yang juga Plt Direktur RS Soedarso ini bahwa masyarakat Indonesia akan mendapat kekebalan tubuh dengan memperpanjang vaksin yang disediakan oleh pemerintah. "Sementara untuk vaksin yang digunakan selama ini ya yang sudah direkomendasi oleh Komite Ahli Penasehat Imunisasi Nasional," jelasnya lagi. ***

Leave a comment