Mantan Pejabat Bawaslu Kaur Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
BENGKULU, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu RD. Serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA divonis penjara selama satu tahun empat bulan. "Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018--2019," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat (3/2/2023). Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta. Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan. Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut. Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp245 ribu,namun para peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu. Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp195 ribu, namun, peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu. Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp4 miliar. (Antara)

Leave a comment