Spekulasi Negara di Danantara: Patriot dan Merah Putih Jadi Taruhannya
Oleh: Syarif Usmulyadi Al Qadrie
Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
_____________________________________________________
REVISI UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU No. 4 Tahun 2026 memunculkan polemik baru. Pasal 50A menjadi sorotan.
Sebab, pasal itu memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena negara memberikan perlindungan hukum
terhadap pembelian instrumen tersebut.
Dalam Pasal 50A ayat (5), pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin dan dilindungi dari berbagai tuntutan hukum. Perlindungan itu mencakup pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan.
Selain itu, data dan informasi yang timbul dari transaksi surat utang khusus tersebut tidak
dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
Aturan itu berlaku untuk transaksi di pasar primer, sementara investor juga diperbolehkan
memindahtangankan dan menjaminkan surat utang tersebut.
Bahkan, instrumennya dapat digunakan sebagai tempat penampungan dana peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela
(PPS).
Yang menjadi perhatian publik bukan soal obligasi. Tetapi soal ketentuan yang memberikan perlindungan khusus terhadap informasi dan transaksi tertentu berkaitan dengan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam penjelasan pemerintah, perlindungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum bagi investor serta meningkatkan daya tarik investasi nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak menghapus
kewenangan penegak hukum terhadap tindak pidana asal maupun kewajiban perpajakan
yang tetap melekat kepada investor.
Pada titik inilah diskusi akademik dimulai. Sebab, dalam negara hukum, keabsahan suatu kebijakan tidak cukup hanya bermodal regulasi.
Tetapi, jauh lebih penting adalah memastikan setiap aturan yang baru tidak menabrak prinsip dasar konstitusi.
Prinsip dasar itu di antaranya; kesetaraan warga negara di hadapan hukum (equality before the law), akuntabilitas, serta integritas sistem pencegahan pencucian uang yang sudah susah payah kita bangun selama dua dekade terakhir.
Dengan kata lain, perdebatan mengenai Patriot Bond bukanlah soal boleh atau tidaknya negara mencari modal. Perdebatannya adalah mengenai garis batas—di mana inovasi fiskal harus berhenti agar tidak berubah menjadi pengecualian hukum yang diskriminatif.
Dan di sinilah ironi itu bermula!
Patriot, yang dahulu identik dengan pengorbanan, kini menjadi nama sebuah instrumen
investasi. Merah Putih, yang selama puluhan tahun menjadi simbol persatuan bangsa,
kini menjadi label produk keuangan.
Nasionalisme perlahan bergeser dari ruang sejarah menuju ruang pemasaran. Seolah-olah sebuah kebijakan akan terasa lebih sah jika dibungkus dengan simbol-simbol kebangsaan.
Padahal dalam negara demokrasi, patriotisme tidak pernah boleh menjadi tameng
menghentikan kritik. Justru karena menyangkut kepentingan bangsa, kebijakan seperti
inilah yang harus diuji secara terbuka.
Pemerintah menolak menyebut Patriot Bond sebagai tax amnesty. Secara terminologi
hukum, argumentasi tersebut dapat dipahami.
Tax amnesty pada umumnya menghapus atau mengurangi kewajiban perpajakan atas harta yang sebelumnya tidak diungkapkan.
Patriot Bond, menurut pemerintah, hanyalah instrumen investasi yang tidak menghapus
kewajiban perpajakan terhadap aset lain milik investor.
Namun persoalan kebijakan publik tidak pernah berhenti pada definisi. Yang
diperdebatkan bukan nama produknya, melainkan desain kelembagaannya.
Dalam ilmu politik dikenal konsep legal exceptionalism. Yakni, keadaan ketika negara
menciptakan perlakuan hukum yang berbeda terhadap kelompok tertentu demi mencapai
tujuan kebijakan.
Tujuannya mungkin baik. Tetapi setiap pengecualian selalu membawa konsekuensi terhadap persepsi keadilan.
Douglass North pernah mengingatkan: institusi yang baik bukan sekadar mampu mencapai tujuan ekonomi. Tetapi menciptakan aturan yang stabil, dapat diprediksi, dan berlaku sama bagi seluruh pelaku. Kepastian itulah yang membangun kepercayaan jangka panjang.
Begitu negara mulai menciptakan jalur hukum yang berbeda bagi kelompok tertentu,
pertanyaan publik akan muncul dengan sendirinya.
Misalnya, mengapa ada perlakuan khusus? Apakah hukum mulai memiliki kelas ekonomi? Dan, apakah kesetaraan di hadapan hukum masih menjadi prinsip yang berlaku universal?
Dalam teori negara hukum, A.V. Dicey menempatkan equality before the law sebagai
fondasi utama rule of law.
Semua warga negara tunduk pada aturan yang sama tanpa memandang kekayaan, kekuasaan, maupun kedudukan politik. Prinsip itu tampak sederhana. Tetapi justru kesederhanaannya yang membuatnya kuat.
Satire klasik George Orwell dalam Animal Farm mungkin terasa terlalu sering dikutip.
Tetapi kalimatnya tetap relevan untuk setiap rezim yang mulai gemar membuat
pengecualian. Ia menyebut, "semua setara, tetapi ada yang lebih setara daripada yang lain."
Masalah negara hukum memang jarang dimulai dari pelanggaran besar. Ia dimulai dari
dispensasi kecil.
Hari ini, pengecualian diberikan demi investasi. Besok demi stabilitas ekonomi. Lusa, demi kepentingan strategis nasional. Beberapa tahun kemudian, pengecualian berubah menjadi kebiasaan.
Dan, hukum perlahan kehilangan sifat universalnya. Negara tidak runtuh karena satu undang-undang. Ia melemah karena terlalu banyak pengecualian yang dianggap masuk akal.
Indonesia membangun rezim anti pencucian uang selama lebih dari dua dekade. PPATK
dibentuk. Sistem pelaporan transaksi diperkuat. Aparat penegak hukum dilatih mengikuti
aliran dana.
Prinsipnya sederhana: Follow the money. Uang sering kali lebih jujur daripada pelakunya.
Ia meninggalkan jejak. Ia menunjukkan hubungan. Ia membuka jaringan. Karena itulah
rezim Anti Pencucian Uang dibangun.
Dalam konteks Patriot Bond, pemerintah telah menjelaskan, perlindungan terhadap investor tidak menghapus kewenangan penegak hukum apabila terdapat bukti melakukan tindak pidana asal.
Penjelasan tersebut penting dan patut dicatat. Namun justru karena adanya pengaturan khusus terhadap data dan transaksi tertentu, muncul pertanyaan yang wajar dari perspektif tata kelola.
Apakah pembatasan tertentu terhadap akses informasi akan memengaruhi efektivitas
prinsip follow the money?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ia adalah konsekuensi logis dari setiap pengecualian yang dibuat negara.
Dalam demokrasi, ruang bertanya tidak boleh dipersempit hanya karena pemerintah merasa telah memberikan penjelasan.
Danantara sendiri sebenarnya bukan persoalan. Hampir semua negara memiliki
sovereign wealth fund. Singapura memiliki Temasek. Norwegia memiliki Government
Pension Fund Global. Uni Emirat Arab memiliki Abu Dhabi Investment Authority.
Yang membedakan keberhasilan mereka bukan besar kecilnya aset. Melainkan kualitas
tata kelolanya. Investor global tidak pernah membeli slogan.
Mereka membeli institusi. Mereka membaca transparansi. Mereka menilai independensi pengelola. Mereka mengamati konsistensi hukum.
Sebaliknya, sejarah juga mengenal 1MDB di Malaysia. Kasus itu tidak gagal karena
kekurangan modal. Ia gagal karena tata kelola.
Modal memang dapat dikumpulkan dalam waktu singkat. Tetapi kepercayaan memerlukan waktu puluhan tahun untuk dibangun. Dan hanya perlu satu skandal untuk menghancurkannya.
Yang menarik justru bukan aspek ekonominya. Yang menarik adalah cara negara memasarkan kebijakan tersebut.
Nama Patriot Bond dan Merah Putih Bond secara psikologis membangun asosiasi bahwa membeli instrumen tersebut identik dengan membela negara.
Secara komunikasi politik, ini tentu cerdas. Tetapi dari perspektif demokrasi, pendekatan
itu juga menyimpan risiko.
Ketika nasionalisme dipakai sebagai kemasan kebijakan, kritik mudah dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak patriotik. Padahal sejarah menunjukkan hal sebaliknya.
Patriot sejati justru sering kali adalah mereka yang paling keras mengkritik negara ketika
negara mulai menjauh dari prinsip-prinsipnya sendiri.
Nasionalisme bukanlah tepuk tangan tanpa syarat. Nasionalisme adalah keberanian menjaga republik agar tetap berada di jalurnya.
Pembangunan membutuhkan modal. Tidak ada yang membantah itu. Tetapi negara
hukum juga membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada modal. Kepercayaan.
Kepercayaan tidak dapat diterbitkan melalui obligasi. Tidak dapat dibeli dengan kupon
bunga. Tidak dapat dihimpun melalui promosi investasi. Kepercayaan lahir ketika masyarakat yakin bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Begitu keyakinan itu retak, kerusakannya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga
ekonomi.
Investor mungkin datang karena insentif. Namun mereka bertahan karena kepastian. Pasar keuangan global memiliki ingatan yang panjang.
Mereka mungkin memaafkan perlambatan ekonomi. Tetapi mereka jarang memaafkan inkonsistensi institusi.
Karena, modal internasional tidak pernah benar-benar jatuh cinta kepada negara. Ia hanya jatuh cinta kepada kepastian.
Mungkin pemerintah akan berhasil menghimpun triliunan rupiah melalui Patriot Bond. Mungkin Danantara benar-benar menjadi sovereign wealth fund terbesar di kawasan. Semua itu mungkin terjadi.
Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada besarnya dana yang berhasil dihimpun. Berapa harga yang harus dibayar bila masyarakat mulai percaya bahwa hukum
dapat dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi?
Karena begitu persepsi itu tumbuh, kerugiannya tidak tercatat dalam APBN. Tidak muncul
dalam neraca investasi. Tidak terlihat dalam laporan keuangan.
Tetapi, ia hidup dalam kesadaran publik. Dan sekali kepercayaan terhadap negara hukum hilang, tidak ada instrumen keuangan apa pun yang mampu membelinya kembali.
Republik ini lahir bukan dari transaksi investasi. Ia lahir dari pengorbanan. Merah Putih
berkibar bukan karena prospektus obligasi, melainkan karena darah dan air mata para
pendiri bangsa.
Karena itu, simbol-simbol kebangsaan semestinya tetap menjadi ruang moral yang mempersatukan seluruh warga negara, bukan sekadar menjadi merek dagang kebijakan fiskal.
Negara memang membutuhkan keberanian untuk berinovasi. Namun keberanian yang lebih besar adalah menolak godaan menjadikan prinsip hukum sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan.
Dalam "perjudian" selalu ada peluang menang dan kalah. Tetapi dalam negara hukum,
seharusnya tidak ada yang dipertaruhkan.
Sebab, ketika hukum mulai dijadikan chip di meja permainan kebijakan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan sebuah instrumen investasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah legitimasi negara itu sendiri.
Dan, jika sampai pada titik itu, maka sesungguhnya yang menjadi taruhan bukan lagi
uang, melainkan makna patriotisme dan kehormatan Merah Putih.***
Penulis : Syarif Usmulyadi Al Qadrie/Akademisi Untan/Opini
Editor : -
Tags :

Leave a comment