56 Hari Diburu, Dua Tersangka Pembunuh Pemuda di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap, Ini Motifnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tersangka pembunuhan terhadap pemuda bernama Hendri Rinandi (30), warga Singkawang, di Jalan Suwignyo, Pontianak, pada Minggu (29/1/2023), akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berjumlah dua orang.

Mereka adalah M (22) dan A (20). Diringkus di wilayah Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Jumat (25/3/2023).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan selama 56 hari penyelidikan.

"56 hari pencarian pelaku, Jumat kemarin, pelaku ditangkap di wilayah Polsek Sajingan," kata Adhe Hariadi, Sabtu (25/3/2023).

Adhe mengatakan, kedua pelaku nekat menghabisi korban diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tak terima diteriaki oleh korban saat mereka pulang berboncengan menggunakan motor.

"Saat di simpang gang, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di depan korban, dan membuat korban marah lalu berteriak "Woy," ungkap Adhe.

Teriakan korban menyulut emosi tersangka A. Ia langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan celurit. Korban berusaha kabur. Namun tersangka M rekan A, berhasil mengejarnya.

"Pelaku A lalu mengayunkan celurit ke tubuh korban berkali-kali," terangnya.

Dengan kondisi bersimbah darah akibat lima luka bacokan, korban Hendri tetap berusaha lari dan meminta pertolongan.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun tak tertolong," ucap Adhe.

Setelah kejadian itu, dua pelaku kabur. Pencariannya pun berjalan panjang. Polisi butuh waktu hampir dua bulan baru bisa meringkusnya. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Andi)

Leave a comment