Batalkah Puasa Akibat Menelan Sisa Makanan pada Gigi? Temukan Jawabannya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Kadang kala di sela-sela gigi terdapat sisa makanan usai menyantap hidangan sahur. Tanpa terasa, orang yang menjalankan puasa menelannya usai adzan subuh berkumandang. Seharusnya orang tersebut menggosok gigi sebelum fajar menyingsing, gunanya adalah sisa makanan sahur tidak menempel pada gigi dan agar tidak tertelan ketika waktu puasa telah tiba. Akan tetapi pada kejadian tertentu, meski telah menggosok gigi. Segumpil sisa makanan itu masih tetap ada, kemudian tanpa sadar orang yang sedang menjalankan puasa menelannya. Lantas, apakah tertelannya sisa makanan di gigi pada kasus tersebut dapat membatalkan puasa? Menanggapi hal itu Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, di dalam karyanya yang berjudul Fathu al-Mu'īn, berkomentar bahwa terdapat beberapa kategori yang harus dipastikan. Bila sisa makanan yang menempel pada gigi terasa melalui indra sentuh lidah, diharuskan untuk membuangnya dengan cara meludah. Karena bila sampai tertelan dengan disengaja, puasa orang tersebut seketika menjadi batal. Berbeda padanya, apabila sisa makanan yang berada pada sela-sela gigi sulit dibedakan, kemudian tertelan ketika berbicara atau melalui air liurnya, puasa orang itu tidak batal. فرع-- لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده لم يفطر ان عجز عن تمييزه ومجه Jika ada sisa makanan di antara gigi-gigi orang berpuasa, maka sisa-sisa itu secara alami akan tertelan bersama air liurnya tanpa disengaja. Hal ini tidak menjadikan puasanya batal jika ia tak bisa memilahkan sisa makanan yang harus dibuang," ungkap Syaikh Al-Malibari, dikutip dari Fathu al-Muīn, Senin (3/4). Namun, harus diketahui bila orang tersebut sudah tahu akan sisa makanan di sela-sela giginya dianjurkan segera menyingkirkannya. Sebab hal yang tidak diinginkan bisa terjadi. Pada kasus lain, meski dia sudah tahu adanya segumpil makanan di gigi dan tidak membersihkannya. Kemudian ketika di siang hari tertelan karena tidak disengaja, puasanya tetap sah. وان ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريانه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما ان قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما اذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا فانه مفطر جزما "Dan jika di waktu malam ia membiarkan sisa makanan itu di sela giginya sementara ia tahu di waktu siang akan terbawa aliran liurnya, maka puasanya tetap sah. Namun, di saat berpuasa seseorang dituntut untuk memilahkan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Sangat dianjurkan orang-orang berpuasa melakukan bersih-bersih terhadap sisa-sisa makanan di sela-sela giginya setelah sahur. Mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu secara sengaja menelannya, puasanya batal," lanjut salah satu ulama' Syafi'iyah asal India tersebut. Mengantisipasi hal itu, terdapat di antara ahli fiqih tentang kewajiban menggosok gigik usai sahur. Hal ini diupayakan agar sisa makanan bersih di dalam mulut. Sayangnya, kewajiban tersebut tidak ada di dalam madzhab Syafi'iah. وقول بعضهم غسل الفم مما أكل ليلا والا أفطر رده شيخن ا "Terdapat pendapat di antara ulama', bahwa mencuci (membersihkan) mulut usai makan (sahur) diwajibkan. Bila tidak, kemudian terdapat sisa makanan tertelan maka puasanya batal. Dalam (golongan) guru-guru kami, hal ini tidak ada kepastian wajibnya." tutup Syaikh Al-Malibari. Dengan demikian, dianjurkan agar menggosok gigi usai santap sahur. Karena, sisa makanan yang melekat pada gigi bisa hilang. Untuk hukum menelannya saat sedang menjalankan ibadah puasa, bisa dipastikan tidak batal selama bisa diketahui dan gampang untuk meludahkannya. *** Sumber: Fathu al-Mu'īn. (Penulis: Dzikrullah).  

Leave a comment