Polres Bengkayang Tindak Lima Kasus PETI, 19 Orang Ditangkap

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
BENGKAYANG, insidepontianak.com - Polres Bengkayang mengungkap lima kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Dari pengungkapan ini, 19 orang ditetapkan tersangka. Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar. Di tempat ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS. Sementara, TKP kedua berada di  Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Bengkayang. Di lokasi ini Polres Ketapang menetapkan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.  Sedang untuk  kasus ketiga di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas dengan tersangka berinisial W, LJ, D. “Sedang kasus keempat, berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado dengan tersangka  SR, M, RS, H. Dan TKP kelima menetapkan lima tersangka yakni LP, Y, AP, AN, NH,” kata AKBP Bayu Suseno. Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini terdiri dari delapan mesin diesel, tujuh unit pomp, empat potong selang spiral, empat pipa paralon, tiga buah jerigen, empat drum belah, dan tiga selang minyak. Sementara, modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnnya. (Andi)***

Leave a comment