Peringati May Day, KSBSI Kalbar Sampaikan 12 Tuntutan, Ini Isinya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Wilayah Kalimantan Barat atau KSBSI Kalbar, menuntut perlakukan yang adil dari pemerintah dan DPR kepada kaum buruh. Mereka pun menyampaikan 12 tuntunan para peringatan hari buruh internasional atau May Day 2023, yang jatuh pada hari ini, Senin (1/5/2023). Korwil KSBSI Kalbar, Suherman mengajak para buruh bersatu mencari perlakuan adil. Sebab, sampai saat ini pemerintah dan DPR dinilai masih terus merongrong hak dasar buruh. Seperti pemangkasan uang pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, pembebasan outsourcing, memberlakukan PKWT seumur hidup, mempermudah PHK, membebaskan TKA, dan eksistensi serikat buruh yang  dilumpuhkan. Adapun 12 tuntutan mereka di peringatan May Day tahun ini sebagai berikut :
  1. KSBSI mendesak pemerintah mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang omnibus law.
  2. Pemerintah diminta mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023.
  3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan.
  4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  5. Ratifikasi konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.
  6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen.
  7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
  8. Tidak tegas pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya.
  9. Tindak tegas pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi.
  10. Kembalikan fungsi pengawasan di Kabupaten dan Kota atau kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak normatif buruh.
  11. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki Peraturan Perusahaan  harus di tingkatkan menjadi PKB atau perjanjian kerja bersama.
  12. KSBSI mendesak agar diberikan porsi pengangaran yang sesuai dengan kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota melalui APBD/APBN. Sehingga, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan cepat, efisien, efektif, dan bermartabat yang selama ini di berikan Ppnganggaran yang sangat  sedikit sekali  dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan. (Andi)

Leave a comment