Polda Kalbar Musnahkan 1.098,06 gram Sabu dan 2.912 Butir Ekstasi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1.098,06 gram, dan 2.912 butir ekstasi. Barang haram ini disita pihak Polda Kalbar dari tangan tersangka yang merupakan kurir. Mereka adalah RB, RG dan AM. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dengan laporan berbeda. Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdullah Hafidz mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan eskstasi ini merupakan pengungkapan yang dilakukan di dua TKP. Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Mei 2023. Kala itu, Polda Kalbar menangkap RS saat berada di Jalan PT Fajar Saudara Kesuma Desa Rantau, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. "Saat kita geledah pelaku kita temukan tiga gram sabu," terangnya. Tak berhenti sampai di situ, Polda Kalbar melakukan pengembangan kasus dan ditemukan total 1.098,06 gram sabu lainnya. Setelah pengungkapan ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap kasus serupa pada 10 Mei 2023. Kali ini, tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar bekerja sama dengan AVSEC Bandara Internasional Kubu Raya menangkap RR dan AM . Pelaku RR ditangkap dengan barang bukti ekstasi 1.000 butir atau seberat 358,26 gram. Sedangkan untuk pada tersangka AM ditemukan ekstasi sebanyak 1.912 butir dengan berat 680,65 gram. Adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara membawa barang haram tersebut ke dalam korset. (Andi)***

Leave a comment