Pengendara Wajib Tahu, Ini Alasan Polda Kalbar Kembali Berlakukan Tilang Manual

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalimantan Barat, kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.

"Pemberlakuan tilang manual ini karena banyaknya pelanggaran yang tak terjangkau kamera e-TLE," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Rabu (7/6/2023).

Sementara pelanggaran yang dilakukan pengedara itu, sangat membahayakan keselamatan pengendara lain.

"Sehingga perlu diberlakukan tilang manual kembali," katanya.

Namun, tilang manual ini diberlakukan pada pelanggar yang benar-benar ada di depan mata. Seperti melawan arus, ugal-ugalan, mengendara dalam pengaruh alkohol dan lain sebagainya.

Sementara untuk razia kendaraan bermotor, hanya akan dilakukan pada waktu tertentu. Misalnya, saat operasi ketupat dan operasi lilin. Namun untuk kesehariannya tidak akan dilakukan.

"Kecuali ada kejadian Curanmor, dan berhubungan dengan tindak pidana Curas sehingga perlu diperiksa kelengkapan kendaraan apakah ini pelaku atau bukan," jelasnya. (Andi)***

Leave a comment