Polres Sanggau Ungkap 4 Kasus TPPO, 7 Pelaku Diringkus

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Polres Sanggau mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Kamis (8/6/2023). Tujuh orang diduga terlibat dalam kasus ini berhasil diringkus. Mereka adalah SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG. Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menyampaikan, pengungkapan empat kasus TPPO bermula dari dua laporan dari Polsek Tayan Hulu dan dau laporan dari Polsek Sekayam. Laporan ini segera ditindaklanjut. Setelah alat bukti didapat, penangkapan dilakukan terhadap ketujuh orang tersebut. Menurut Agus, modus TPPO dalam empat kasus ini yaitu, para pelaku merekrut, menampung serta membawa para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke perbatasan di Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong. Adapun jumlah PMI yang akan diselundupkan untuk bekerja ke Malaysia sebanyak 32 orang. Para korban ini datang dari berbagai daerah. "Koban-korban ini ada yang dari Makasar, NTB, NTT, Lampung, Jatim dan Sultra. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia dengan diiming-imingi gaji yang besar," kata Agus. Terhadap 7 pelaku TPPO itu kini masih dalam pemeriksaan. Mereka terancam dijerat Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan pidana penjara 10 tahun.***

Leave a comment