Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Sanggau Ingatkan KPU Perhatian Saran dan Masukan Masyarakat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Bawaslu Kabupaten Sanggau mengingatkan KPU supaya memperhatikan saran dan masukan masyarakat dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) Akhir menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 21 Juni 2023 besok. "Kita semua masyarakat Sanggau, tentunya menginginkan DPT ini bersih dan akurat. Karena ini menyangkut keterpenuhan hak konstitusional masyarakat dalam pemilu 2024 mendatang," ujar Komisioner Divisi Pencegahan Parmas dan Humas (PPH) Bawaslu Sanggau, Ahmad Zaini, Senin (19/6/2023). Ahmad Zaini menyebut sederhananya dalam penyusunan DPT ini adalah memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam DPT dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar dalam DPT. "Kami minta KPU benar-benar teliti untuk memperhatikan hal yang sederhana itu sebelum penetapan DPT," tuturnya. Diungkapkannya, Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sanggau telah melakukan pengawasan secara aktif dan memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada jajaran KPU Sanggau di tingkat Desa dan Kecamatan. "Saran perbaikan seperti hasil uji petik lapangan pada tahapan coklit, pengawasan DPS, DPSHP dan DPSHP akhir serta pencermatan terhadap pengumuman yang dipasang/ditempel di kantor desa serta laporan yang disampaikan masyarakat kepada pengawas pemilu," ungkapnya. Lebih lanjut, Ahmad Zaini membeberkan pengawasan yanh dilakukan pihaknya dengan cara menghimpun data lapangan yang diduga masih memuat pemilih yang masih ditemukan kegandaan, pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih disabilitas maupun pemilih yang alih status menjadi TNI/Polri. "Hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan kemudian dijadikan dasar bagi jajarannya untuk memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada PPS dan PPK. Harapannya semua data yang disampaikan dalam saran perbaikan tersebut dapat ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Candra).

Leave a comment