Jamin Rasa Aman dan Perlindungan Sosial Bagi PPNPN, Bawaslu Kalbar Lakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Untuk memberikan jaminan rasa aman dan perlindungan sosial bagi tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Bawaslu Provinsi Kalimantan barat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak. Penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut digelar sekaligus dalam acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif, Kamis (15/6/2023) di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan dihadiri Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak. Kegiatan juga membahas terkait manfaat, tata cara klaim dan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya mensosialisasikan manfaat Program Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak juga mengajak Bawaslu untuk menjalin Kerjasama terkait perlindungan kerja jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi Kalimantan Barat. Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nasori, juga menanggapi hal tersebut dengan penegasan bahwa pada Tahapan ini seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib mengikuti program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan respectnya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat atas respon cepat dan kesediaannya melakukan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat. "Karena selain menjalankan program, hal ini merupakan kesadaran masing-masing untuk mengantisipasi beberapa kejadian atau musibah yang tidak di inginkan nantinya," ungkap Ryan Gustaviana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak. ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar